Pasuruan – Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Selama masa PPKM Level 2, sejumlah kegiatan di berbagai sektor dibatasi, mulai dari perkantoran, usaha, transportasi, wisata, sosial/budaya, hingga kemasyarakatan. Polres Pasuruan Kota telah berlakukan PPKM Level 2 dengan melakukan penyekatan ruas jalan di Kota...
Pasuruan – Pemerintah Pusat telah memutuskan untuk menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) untuk merespons lonjakan kasus Covid-19 di Indonesia. Selama masa PPKM Level 2, sejumlah kegiatan di berbagai sektor dibatasi, mulai dari perkantoran, usaha, transportasi, wisata, sosial/budaya, hingga kemasyarakatan. Polres Pasuruan Kota telah berlakukan PPKM Level 2 dengan melakukan penyekatan ruas jalan di Kota...
Posting Komentar